Beranda

DSCN7188

Balai Taman Nasional Bukit Duabelas

      Pengelolaan TNBD menjadi tugas Kantor Balai Taman Nasional Bukit Duabelas (BTNBD) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Ditjen PHKA setingkat Eselon III sesuai Permenhut Nomor : P.07/Menlhk/Setjen/OTL.O/1/2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional dengan membawahi dua seksi pengelolaan Taman Nasional (SPTN) yakni SPTN Wil. I di Batanghari dan SPTN Wil. II di Tebo

Tujuan Umum Penunjukan TNBD

  • Melindungi proses ekologis yang menunjang kehidupan
  • Mengawetkan keanekaragaman ekosistem, spesies, dan genetik
  • Memanfaatkan potensi sumberdaya alam hayati dan ekosistem yang ada untuk kepentingan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, rekreasi, wisata alam dan jasa lingkungan serta kegiatan penunjang budidaya

Tujuan Khusus Penunjukan TNBD

  • Melindungi, memelihara, memperbaiki, dan melestarikan Kawasan Hutan Hutan Hujan Tropika Daratan Rendah yang memiliki keanekaragamanflora, fauna, dan ekosistem yang tinggi dan sudah terancam punah
  • Melindungi dan melestarikan tempat kehidupan dan budaya Orang Rimba (Suku Anak Dalam) yang sejak lama berada di Kawasan TNBD
  • Melindungi dan melestarikan serta mengembangkan tanaman obat-obatan yang merupakan sumberdaya penghidupan

Balai TNBD dipimpin oleh Kepala Balai yang membawahi Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional serta Kelompok Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, dan Penyuluh. Struktur Organisasi Balai TNBD adalah Sebagai Berikut.

Presentation5

Zonasi Taman Nasional Bukit Duabelas saat ini telah mengacu kepada dokumen zonasi TNBD yang disahkan sesuai SK Direktur Jenderal PHKA Nomor SK. 22/IV-KKBHL/2015 tanggal 27 Januari 2015. Proses zonasi yang cukup panjang tersebut menggunakan kmetode pemetaan partisipatif untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa maupun komunitas Orang Rimba dalam menggunakan ruang di dalam kawasan TNBD. Bedasarkan SK tersebut maka zonasi kawasan TNBD yaitu:

  • Zona Inti : kawasan yang masuk dalam zona inti adalah daerah perbukitan, hutan rimba, dan daerah dengan kondisi kelerengan yang masih asli
  • Zona Rimba : Berada disekitar areal Zona Inti sebagai penopang zona inti
  • Zona Pemanfaatan : Daerah yang memiliki potensi wisata
  • Zona Tradisional : Kebun Orang Rimba, lokasi pondok Orang Rimba, areal perburuan Orang Rimba, Pohon Sialang, dan kebun buah
  • Zona Religi : Mencakup kawasan sakral Orang Rimba seperti tanah Peranokan, tempat bebalai, tanah dewo, posoron, sentubung budak, tenggeris nama budak, dan tanah besetan
  • Zona Rehabilitasi : Merupakan kawasan terbuka karena kebakaran, perambahan, dan lahan kritis yang memerlukan penanaman kembali dengan tanaman asli
  • Zona Khusus : Kawasan yang memiliki potensi sumberdaya alam hutan yang secara turun temurun dimanfaatkan masyarakat/penduduk sekitar kawasan secara tradisional dengan memegang prinsip kelestarian guna memenuhi kebutuhan hidup dan bukan bersifat komersial.

Kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas secara geografis terletak antara 10231’37’’-10248’27’’ BT dan 144’35’’-203’15’’ LS. Secara Administrasi letak TNBD yakni bagian utara berbatasan dengan Kec.Marosebo Ulu Kab. Batanghari, bagian Timur berbatasan dengan Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari, bagian selatan berbatasan dengan Kab. Sarolangun, dan bagian Barat berbatasan dengan Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo.

tnbd peta

Referensi :

Taman Nasional Bukit Duabelas. 2013. Buku Informasi Taman Nasional Bukit Duabelas. Balai Taman Nasional Bukit Duabelas. Jambi